Thursday, April 1, 2021

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR Mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi d...



Video Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru SD Smp Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (Otk) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)
  • Bentuk Bentuk Penilaian Dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi
  • Surat Menpan Rb Tentang Netralitas Asn - Pns Pada Penyelenggaraan Pilpres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019
  • Kemendikbud Ingatkan Kegiatan Pls Dan Ekskul (Pab) Tanpa Perpeloncoan
  • Soal Dan Jawaban Latihan Un Unbk Usbn Sma 2019/2020 Bahasa Inggris Prodi Sma Ipa
  • Pos Uambn Tahun 2020 Dan POS Ujian Madrasah (Um) Tahun 2020
  • Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Ban SM Dan Ban Paudni Dan Pnf

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment