Friday, September 11, 2020

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya



 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya - Kenaikan pangkat jabatan guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang ...



Video Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya





Artikel Terkait:
  • Buku 4 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Dan Angka Kreditnya Edisi 2019
  • Keputusan Mendikbud Nomor: 241/P/2019 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi (Instrumen Akreditasi)
  • Arti Dan Makna Wawasan Wiyata Mandala
  • Pp Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pp Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
  • Pma Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
  • Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai DI Lingkungan Sekjen Lpsk (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban)
  • Asesmen Kompetensi Minimum (Akm) Dan Survei Karakter Mulai Diterapkan Tahun 2021
  • Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Ptn
  • Contoh Laporan Pengembangan Diri

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

    0 comments:

    Post a Comment